Sejak tanggal 23 Maret 2011 ngurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) adalah gratis. Demikian seharusnya Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Berikut informasi tabel lengkapnya :
Ya, mudah-mudahan di lapangan benar-benar gratis.